Sabtu, 12 Juni 2010
Dolar Menguat, Harga Minyak Melemah
Harga minyak mentah di bursa New York kini melemah setelah sempat tembus US$75 per barel. Penurunan harga ini menyusul menguatnya kurs dolar atas yen dan euro.
Berdasarkan transaksi elektronik untuk perdagangan di Asia, Jumat sore waktu Bangkok, harga minyak mentah untuk pengiriman Juli turun 54 sen menjadi US$74,94 per barel. Dalam transaksi langsung di New York dini hari tadi, harga minyak menguat US$1,10 menjadi US$75,48 per barel.
Dalam perdagangan valuta, Kamis malam waktu New York (Jumat pagi waktu Asia), kurs dolar atas yen naik dari 91,40 yen menjadi 91,52 yen. Nilai tukar dolar atas euro pun menguat, dari US$1,2106 menjadi US$1,2099. Bagi para investor pemegang mata uang non dolar, penguatan kurs itu membuat transaksi menjadi mahal sehingga mereka enggan bertransaksi besar. Harga minyak mentah pun turun.
Namun, badan konsultasi energi Cameron Hanover mengatakan, harga minyak mentah bisa kembali bergerak naik. "Pencapaian baik adalah level di atas US$75,75 per barel," kata Cameron Hanover dalam catatan yang diberikan kepada para investor.
Apalagi, Badan Energi Internasional (IEA) kemarin menaikkan proyeksi permintaan minyak global tahun ini karena terjadi peningkatan aktivitas ekonomi di negara-negara berkembang.
IEA, yang bermarkas di Paris, Prancis, menaikkan proyeksi konsumsi minyak global sebesar 60.000 barel menjadi 86,4 juta barel per hari. Angka tersebut merupakan peningkatan sebesar dua persen dari tahun 2009.
Sementara itu, harga minyak mentah Brent turun 43 sen menjadi US$74,86 per barel di bursa London. (Associated Press) mt
http://dunia.vivanews.com/news/read/157063-naiknya-dolar-membuat-harga-minyak-melemah
Berdasarkan transaksi elektronik untuk perdagangan di Asia, Jumat sore waktu Bangkok, harga minyak mentah untuk pengiriman Juli turun 54 sen menjadi US$74,94 per barel. Dalam transaksi langsung di New York dini hari tadi, harga minyak menguat US$1,10 menjadi US$75,48 per barel.
Dalam perdagangan valuta, Kamis malam waktu New York (Jumat pagi waktu Asia), kurs dolar atas yen naik dari 91,40 yen menjadi 91,52 yen. Nilai tukar dolar atas euro pun menguat, dari US$1,2106 menjadi US$1,2099. Bagi para investor pemegang mata uang non dolar, penguatan kurs itu membuat transaksi menjadi mahal sehingga mereka enggan bertransaksi besar. Harga minyak mentah pun turun.
Namun, badan konsultasi energi Cameron Hanover mengatakan, harga minyak mentah bisa kembali bergerak naik. "Pencapaian baik adalah level di atas US$75,75 per barel," kata Cameron Hanover dalam catatan yang diberikan kepada para investor.
Apalagi, Badan Energi Internasional (IEA) kemarin menaikkan proyeksi permintaan minyak global tahun ini karena terjadi peningkatan aktivitas ekonomi di negara-negara berkembang.
IEA, yang bermarkas di Paris, Prancis, menaikkan proyeksi konsumsi minyak global sebesar 60.000 barel menjadi 86,4 juta barel per hari. Angka tersebut merupakan peningkatan sebesar dua persen dari tahun 2009.
Sementara itu, harga minyak mentah Brent turun 43 sen menjadi US$74,86 per barel di bursa London. (Associated Press) mt
http://dunia.vivanews.com/news/read/157063-naiknya-dolar-membuat-harga-minyak-melemah
Bonaran dan Anggodo Akan Diperiksa KPK
Pengacara Bonaran Situmeang dan kliennya, Anggodo Widjojo, hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya akan datang pukul 10.00," kata Bonaran saat dihubungi VIVAnews, Senin 22 Februari 2010. "Klien saya juga diperiksa bersamaan."
Menurut Bonaran, dalam pemeriksaan kali ini dia siap untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. "Saya siap saja memberikan keterangan, tidak pernah saya menolaknya," ujarnya.
Anggodo sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adik buronan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, itu diduga telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/131249-bonaran_dan_anggodo_akan_diperiksa_kpk
"Saya akan datang pukul 10.00," kata Bonaran saat dihubungi VIVAnews, Senin 22 Februari 2010. "Klien saya juga diperiksa bersamaan."
Menurut Bonaran, dalam pemeriksaan kali ini dia siap untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. "Saya siap saja memberikan keterangan, tidak pernah saya menolaknya," ujarnya.
Anggodo sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adik buronan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, itu diduga telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/131249-bonaran_dan_anggodo_akan_diperiksa_kpk
Eddy Sumarsono Tuding Anggodo Berbohong
Eddy Sumarsono menuding pernyataan Anggodo Widjojo yang menyatakan bahwa Anggodo tidak tahu mengenai adanya pertemuan di Malang adalah suatu kebohongan.
"Yang menjemput kita di malang adalah supirnya AW (Anggoro Widjojo), Ary Muladi juga ditemani staffnya Masaro," kata Eddy sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.
Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan dan penghalangan penyidikan korupsi.
Eddy menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya kali ini dilakukan karena penyidik KPK ingin melakukan Crosschek. Menurutnya penyidik KPK tidak boleh hanya bergntung kepada keterangan saksi, tetapi harus kepada alat bukti.
"AW boleh ngomong apa aja, namun jika tidak didukung alat bukti yang kuat diabaikan saja," ujarnya.
Anggodo menjadi tersangka karena diduga telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/131582-eddy_sumarsono_tuding_anggodo_berbohong
"Yang menjemput kita di malang adalah supirnya AW (Anggoro Widjojo), Ary Muladi juga ditemani staffnya Masaro," kata Eddy sebelum diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.
Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan dan penghalangan penyidikan korupsi.
Eddy menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya kali ini dilakukan karena penyidik KPK ingin melakukan Crosschek. Menurutnya penyidik KPK tidak boleh hanya bergntung kepada keterangan saksi, tetapi harus kepada alat bukti.
"AW boleh ngomong apa aja, namun jika tidak didukung alat bukti yang kuat diabaikan saja," ujarnya.
Anggodo menjadi tersangka karena diduga telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/131582-eddy_sumarsono_tuding_anggodo_berbohong
Pengacara Ary Muladi Polisikan Anggodo
Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Ary Muladi akan melaporkan Anggodo Widjojo ke Markas Besar Kepolisian RI. Sugeng merasa Anggodo telah mencemarkan nama baiknya atas dugaan pemerasan.
"Saya akan membuat laporan polisi di Mabes Polri atas saudara Anggodo Widjojo," kata Sugeng dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis 25 Februari 2010.
Sugeng akan melaporkan Anggodo dengan Pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.
Pelaporan ini berawal saat Ary Muladi menyatakan Bonaran Situmeang selaku pengacara Anggodo Widjojo pernah menawari imbalan Rp 500 juta. Uang itu akan diberikan jika Ary mau mengubah berita acara pemeriksaan. "Imbalan itu ditawari melalui pengacara saya (Sugeng Teguh Santoso)," ujarnya.
Anggodo menyerang balik Ary Muladi. Menurutnya, saat itu justru dia yang diundang pengacara Ary Muladi untuk bertemu di Hotel Formula One di Cikini. "Dia minta saya Rp 3 miliar waktu Ary Muladi ditahan," jelasnya. "Jadi bukan pengacara saya yang minta."
Menurut Sugeng, pernyataan Anggodo itu sama sekali tidak benar. "Ini juga sebagai tanggung jawab saya pada komunitas advokat," jelasnya.
Saat ini Anggodo sudah menjadi tersangka karena diduga telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/132150-pengacara_ary_muladi_polisikan_anggodo
"Saya akan membuat laporan polisi di Mabes Polri atas saudara Anggodo Widjojo," kata Sugeng dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis 25 Februari 2010.
Sugeng akan melaporkan Anggodo dengan Pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.
Pelaporan ini berawal saat Ary Muladi menyatakan Bonaran Situmeang selaku pengacara Anggodo Widjojo pernah menawari imbalan Rp 500 juta. Uang itu akan diberikan jika Ary mau mengubah berita acara pemeriksaan. "Imbalan itu ditawari melalui pengacara saya (Sugeng Teguh Santoso)," ujarnya.
Anggodo menyerang balik Ary Muladi. Menurutnya, saat itu justru dia yang diundang pengacara Ary Muladi untuk bertemu di Hotel Formula One di Cikini. "Dia minta saya Rp 3 miliar waktu Ary Muladi ditahan," jelasnya. "Jadi bukan pengacara saya yang minta."
Menurut Sugeng, pernyataan Anggodo itu sama sekali tidak benar. "Ini juga sebagai tanggung jawab saya pada komunitas advokat," jelasnya.
Saat ini Anggodo sudah menjadi tersangka karena diduga telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/132150-pengacara_ary_muladi_polisikan_anggodo
Anggodo Dicecar Soal Pembicaraan Dengan Ktut
Anggodo Widjojo untuk kesekian kalinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam tersebut Anggodo dicecar 15 pertanyaan.
Penasehat hukum Anggodo, Thomson Situmeang, mengaku ada yang berbeda dari pemeriksaan kliennya hari ini. "Tentang perlindungan saksi," kata Thomson, usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin 1 Maret 2010. Penyidik hari ini menanyai Anggodo seputar Komisioner LPSK nonaktif, I Ktut Sudiharsa.
Thomson menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan hari ini. "Selama ini tiga kali masalah rekaman, harusnya ini keempat tentang rekaman," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Thomson, penyidik menganggap pembicaraan antara Anggodo dan Ktut tidak logis. "Padahal itu satu rangkaian," ujarnya.
Selain itu hal lain yang dinilai janggal oleh kuasa hukum adalah penyidik yang tidak minta tanda tangan kuasa hukum melainkan Anggodo sendiri. "Ada indikasi menghalang-halangi tugas kuasa hukum," kata dia.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/133007-anggodo_dicecar_soal_pembicaraan_dengan_ktut
Penasehat hukum Anggodo, Thomson Situmeang, mengaku ada yang berbeda dari pemeriksaan kliennya hari ini. "Tentang perlindungan saksi," kata Thomson, usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin 1 Maret 2010. Penyidik hari ini menanyai Anggodo seputar Komisioner LPSK nonaktif, I Ktut Sudiharsa.
Thomson menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan hari ini. "Selama ini tiga kali masalah rekaman, harusnya ini keempat tentang rekaman," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Thomson, penyidik menganggap pembicaraan antara Anggodo dan Ktut tidak logis. "Padahal itu satu rangkaian," ujarnya.
Selain itu hal lain yang dinilai janggal oleh kuasa hukum adalah penyidik yang tidak minta tanda tangan kuasa hukum melainkan Anggodo sendiri. "Ada indikasi menghalang-halangi tugas kuasa hukum," kata dia.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/133007-anggodo_dicecar_soal_pembicaraan_dengan_ktut
Langganan:
Postingan (Atom)