Sabtu, 12 Juni 2010

Cara KPK Lakukan Pengawasan Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan. Dalam rapat tersebut. Ketua KPK sementara, Haryono Umar memaparkan cara lembaganya melakukan pengawasan internal.

"Ada sistem pengawasan, pelembagaan kode etik, pengawasan masyarakat, pengawasan melekat dan fungsional oleh direktorat pengawasan internal KPK," kata Haryono Umar, Rabu 21 April 2010.

KPK, tambah Haryono, juga menerima masukan, informasi, kritikan dari masyarakat sebagai bahan pengawasan pegawai KPK.

Pengawasan melekat, jelas Haryono, misalnya pembahasan perkara secara transparan melalui gelar perkara atau ekspose yang dihadiri pimpinan KPK, direktur, deputi.

"Kami juga mewawancarai setiap orang yang menjalani pemeriksaan. Mereka juga diminta tidak memberikan apapun pada pimpinan, JPU, penyidik, maupun pegawai KPK," tambah Haryono.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono karena mengantar mantan jamintel Wisnu Subroto keluar melalui pintu samping KPK.

Ferry diminta menghadap ke bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

KPK juga pernah menangkap penyidiknya sendiri, AKP Suparman dalam kasus pemerasan saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara, Tin Tin Surtini.

Penyidik KPK itu akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun pidana. (umi)
http://korupsi.vivanews.com/news/read/147214-cara_kpk_lakukan_pengasawan_internal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar