Sabtu, 12 Juni 2010

Todung: Kasus Bibit Bergantung pada Kejagung

Mantan anggota tim 8, Todung Mulya Lubis menyatakan prihatin atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Meski demikian, suka atau tidak suka, Bibit-Chandra harus menjalani proses hukum. "Kami prihatin atas keputusan yang berakibat dua pimpinan KPK harus menjalani proses hukum, yang meski suka tidak suka mesti dilalui," kata Todung kepada wartawan di kantor Satgas Mafia Hukum, Jakarta, Jumat 4 Juni 2010.

Tapi, ia meyakini kuasa hukum Bibit-Chandra akan mampu mengatasi masalah ini. Sementara, dua pimpinan KPK lainnya dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi seperti biasa. "Semua pasti tidak menginginkan, kalau KPK sampai dilemahkan," ujarnya.

Diakuinya, keputusan ini akan berdampak pada KPK sebagai institusi pemberantas korupsi yang akhirnya berujung pada pelemahan KPK.

Karena itu, sebagai institusi yang bertanggungjawab, Jaksa Agung Hendarman harus bisa melakukan sesuatu seperti melakukan deponeering.

"Karena bolanya ada di Kejasaan Agung, kami tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu, karena itu kewenangan mereka berdasarkan undang-undang," tuturnya. (hs)
http://korupsi.vivanews.com/news/read/155620-kasus_bibit_chandra_bolanya_ada_di_kejagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar