Sabtu, 12 Juni 2010

Pengadilan: Penghentian Kasus Bibit Tak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo. Anggodo sebelumnya meminta surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu dicabut.

Majelis Hakim Nugroho Setyadi menyatakan, penerbitan surat penghentian penuntutan tertanggal 1 Desember atas nama Chandra M Hamzah, dan surat ketetapan penghentian tuntutan atas nama Bibit Samad Rianto adalah melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Pentuntutan (SKPP) itu tidak sah.

"Dan memerintahkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Hakim tunggal, Nugroho Setyadi dalam persidangan, Senin 19 April 2010.

SKPP terhadap perkara Bibit Samad rianto dan chandra marta hamzah sebelumnya telah diterbitkan Kejari Jaksel pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2009, dengan SKPP Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Chandra Hamzah dan SKPP Nomor : Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Rianto. (arf)
http://korupsi.vivanews.com/news/read/145056-pengadilan__penghentian_kasus_bibit_tak_sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar