Sabtu, 12 Juni 2010

Pengacara: Bola SKPP di Tangan Kejaksaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak sah. Artinya, kasus dugaan suap dengan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus dilanjutkan ke pengadilan.

Menanggapi putusan praperadilan ini, salah satu pengacara yang pernah membela Bibit-Chandra, Taufik Basari, mengatakan bahwa bola kini ada di tangan Kejaksaan. "Mau banding atau tidak," kata dia saat dihubungi, Senin 19 April 2010.

Namun, sebagai orang yang pernah ikut dalam penyelidikan kepolisian, Taufik merasa yakin kasus Bibit-Chandra penuh manipulasi. "Saya tidak khawatir (kalau kasus dibawa ke pengadilan) karena status (tersangka) Bibit-Chandra itu dipaksakan," kata dia.

Dia menilai fakta-fakta yang belakangan muncul semakin memperkuat indikasi rekayasa kasus, terutama pengakuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji. "Dia mengatakan bahwa kasus ini (Bibit-Chandra) memang penuh kejanggalan," kata Taufik. Apalagi, sambungnya, sejumlah praktik mafia hukum di kepolisian dan kejaksaan.

Meski demikian, kata dia, tim pengacara Bibit-Chandra sudah bubar sehingga untuk menyikapi putusan ini perlu koordinasi. "Kami harus tanyakan juga sikap Bibit-Chandra sendiri," kata dia.

Bibit-Chandra sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menerima uang terkait penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo.

Uang tersebut dialirkan adik Anggoro, Anggodo Widjojo, melalui kurir Ary Muladi. Namun, belakangan Ary mengaku tidak pernah menyerahkan uang kepada siapapun di KPK.

Selain itu, Bibit dan Chandra juga menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan saat mencegah Anggoro dan Joko Soegiarto Tjandra ke luar negeri
http://korupsi.vivanews.com/news/read/145140-pengacara__bola_skpp_di_tangan_kejaksaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar