Sabtu, 12 Juni 2010

Pengacara Ary Muladi Polisikan Anggodo

Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Ary Muladi akan melaporkan Anggodo Widjojo ke Markas Besar Kepolisian RI. Sugeng merasa Anggodo telah mencemarkan nama baiknya atas dugaan pemerasan.

"Saya akan membuat laporan polisi di Mabes Polri atas saudara Anggodo Widjojo," kata Sugeng dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis 25 Februari 2010.

Sugeng akan melaporkan Anggodo dengan Pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

Pelaporan ini berawal saat Ary Muladi menyatakan Bonaran Situmeang selaku pengacara Anggodo Widjojo pernah menawari imbalan Rp 500 juta. Uang itu akan diberikan jika Ary mau mengubah berita acara pemeriksaan. "Imbalan itu ditawari melalui pengacara saya (Sugeng Teguh Santoso)," ujarnya.

Anggodo menyerang balik Ary Muladi. Menurutnya, saat itu justru dia yang diundang pengacara Ary Muladi untuk bertemu di Hotel Formula One di Cikini. "Dia minta saya Rp 3 miliar waktu Ary Muladi ditahan," jelasnya. "Jadi bukan pengacara saya yang minta."

Menurut Sugeng, pernyataan Anggodo itu sama sekali tidak benar. "Ini juga sebagai tanggung jawab saya pada komunitas advokat," jelasnya.

Saat ini Anggodo sudah menjadi tersangka karena diduga telah mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Berdasarkan keterangannya, Anggodo mengaku telah membantu kakaknya untuk memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Uang itu diberikan melalui rekan bisnisnya, Ary Muladi.

KPK pun sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang diduga terdapat dokumen kasus ini.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/132150-pengacara_ary_muladi_polisikan_anggodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar