Sabtu, 12 Juni 2010

Kejaksaan: Kemenangan Anggodo Belum Final

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari Kejaksaan itu tidak sah. Kejaksaan masih berpeluang melakukan upaya banding.

"Putusan itu kan belum final," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy, saat dihubungi, Senini 19 April 2010.

Kejaksaan masih memiliki upaya lain untuk merespons vonis hakim tunggal Nugroho Setiadji itu. Maka itu, kejaksaan menilai putusan pagi tadi itu bukanlah akhir dari gugatan pra-peradilan yang diajukan kubu tersangka percobaan suap Anggodo Widjojo.

"Jaksa masih bisa banding," kata dia lagi.

Pagi tadi, hakim menilai SKPP terhadap perkara Bibit dan Chandra yang diterbitkan Kejari Jaksel pada Selasa 1 Desember 2009 melawan hukum.

Surat yang dipersoalkan itu diterbitkan dengan Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009, untuk tersangka Chandra Hamzah dan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Rianto.

Kedua pimpinan KPK itu dituding menerima suap dari Anggodo terkait perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/145118-kejaksaan__kemenangan_anggodo_belum_final

Tidak ada komentar:

Posting Komentar