Sabtu, 12 Juni 2010

Kaligis: BAP Tak Termasuk Rahasia Negara

Pengacara OC Kaligis buka-bukaan soal dugaan suap ke sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui buku berjudul 'Korupsi Bibit dan Chandra'. Salah satu bahan yang masuk dalam buku itu adalah berita acara pemeriksaan (BAP) 22 saksi dalam kasus itu.

Bagaimana Kaligis mendapat BAP yang seharusnya menjadi kewenangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung? "Sumber. Kalau anda (wartawan) punya sumber, terus anda kan tidak akan bilang," kata Kaligis kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2010.

Kaligis mengaku tidak khawatir dirinya akan membuka rahasia negara. Menurutnya, BAP bukan termasuk ke dalam rahasia negara. "Lihat pasal 113 KUHP. Rahasia negara adalah jika saya membocorkan persenjataan, intelijen, dan lain sebagainya," kata dia.

Bagaimana jika BAP yang masuk buku itu palsu? "Bilang saja palsu. Berarti 22 orang itu memberikan keterangan palsu. Ramai-ramai kita masuk penjara," kata dia.

Kaligis bersikukuh bahwa uang dari pengusaha Anggodo Widjojo sampai ke tangan pimpinan KPK melalui kurir Ary Muladi. "KPK juga main. Yang diperas ditahan, yang memeras ngga ditahan," kata dia.

Dia pun mempertanyakan mengapa Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengaku tidak kenal dengan Ary Muladi di publik. "Kenapa pembicaraan mereka tidak dibuka," kata dia.

Dia menilai ada permainan antara Ary yang dikenalnya sebagai makelar kasus (markus) dengan Ade Rahardja pada 11-15 Juni 2009.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/140257-kaligis__bap_tak_termasuk_rahasia_negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar